Musran II Gerakan Pramuka Kateman |
KWARTIR RANTING
Kwartir Ranting Gerakan
Pramuka atau biasa disingkat Kwarran adalah satuan
organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat kecamatan. Kwarran
diketuai oleh seorang Ketua Kwartir Ranting (Ka Kwarran) yang dipilih melalui
Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bhakti selama lima tahun.
Pengertian Kwartir
Ranting secara lebih luas adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat
kecamatan yang diketuai seorang ketua yang dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan
Pramuka. Organisasi inilah yang menjadi ujung tombak Gerakan Pramuka yang
berhubungan langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
Terkait organisasi dan
tata kerja Kwartir Ranting, Gerakan Pramuka telah mengeluarkan sebuah petunjuk
penyelenggaraan Kwarran Gerakan Pramuka melalui Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor : 224 Tahun 2007. Jukran ini membahas tentang tugas
pokok, fungsi, dan organisasi; tugas dan fungsi andalan ranting; organisasi
pelaksana Kwarran; Badan Pemeriksa Keuangan Ranting; tata kerja; musyawarah;
hubungan kerja; dan pemekaran Kwarran. (Jukran ini dapat dibaca di halaman : SK
dan PP Pramuka)
- Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Tingkat Ranting.
- Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam lima tahun.
- Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
- Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah 5 tahun.
- Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.
- Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada ranting dengan disertai alasan yang jelas.
- Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Peserta Musyawarah
Ranting
- Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusan ranting dan Gugusdepan.
- Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang wakil Majelis Pembimbing Ranting.
- Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, di antaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan
- Kwartir Ranting dan Gugusdepan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
- Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing memiliki satu hak suara.
- Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau Gugusdepan.
Acara Musyawarah
Rantin
1.
Acara pokok Musyawarah Ranting
adalah
· Pertanggungjawaban Kwartir Ranting
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
· Menetapkan Rencana Kerja Kwartir
Ranting untuk masa bakti berikutnya.
· Menetapkan formatur dan Ketua
Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
· Pelantikan Ketua Kwartir Ranting
terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
2.
Acara Musyawarah Ranting lainnya
dapat diagendakan jika dipandang perlu.
3. Acara pertanggungjawaban Kwartir
Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu
sebelum acara yang lain dilaksanakan.
4. Pertanggungjawaban keuangan Kwartir
Ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan
disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
- Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
- Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada Gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Ranting.
- Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih menyusun pengurus Kwartir Ranting.
- Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk Ketua Kwartir Ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.
- Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
- Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
- Kwartir Ranting lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
- Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina Gugusdepan harus dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
- Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.
- Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pimpinan Musyawarah
Ranting
- Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
- Pemilihan Presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari atas satu orang unsur ranting (lama) dan 2 (dua) orang unsur utusan Gugusdepan.
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Ranting
- Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
- Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
- Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pengurus Kwarran Gerakan Pramuka
Ketua Kwartir Ranting
dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting. Selanjutnya tim formatur akan
membentuk Pengurus Kwarran. Pengurus Kwarran yang selanjutnya disebut Andalan
Ranting, terdiri atas anggota pramuka dewasa putri dan putra. Pengurus ini
mempunyai masa bhakti tiga tahun.
Organisasi Kwartir
Ranting terdiri atas :
Pengurus Kwarran, yang terdiri atas :
- Ketua Kwartir Ranting
- Wakil Ketua Kwartir Ranting
- Sekretaris Kwartir Ranting
- Andalan Ranting, yang terdiri atas :
- Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
- Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
- Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
- Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
- Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
- Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
- Andalan Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
- Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra.
- Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri
- Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
- Andalan Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana..
- Pembantu Andalan Ranting
Untuk
melaksanakan tugas dan kegiatan, Pengurus Kwarran dibantu oleh badan
kelengkapan kwarran yang terdiri atas :
- Dewan Kehormatan Ranting.
- Koordinator Gugusdepan disingkat Korgudep
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting, disingkat DKR
Ketua dan Wakil Ketua DKR karena
jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
- Pimpinan
Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan Karya Pramuka.
Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting - Badan Usaha Kwarran.
- Satuan kegiatan.
- Staf Kwarran.
Selain
itu dalam Musyawarah Ranting juga memilih dan menetapkan Badan Pemeriksa
Keuangan Ranting. Badan ini mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan
baik yang dikelola langsung oleh kwarran maupun unit usaha kwarran.
Musyawarah dan Rapat Kwarran
Kekuasaan terdiri dalam
Kwartir Ranting adalah Musyawarah Ranting (Musran). Musran dilaksanakan tiga
tahun sekali pada akhir masa bhakti kwarran. Peserta Musran terdiri atas 6
perwakilan Kwartir Ranting (termasuk Ketua DKR dan Majelis Pembimbing Ranting),
dan masing-masing 4 orang dari setiap gugusdepan yang terdapat di Kwarran
tersebut. Dalam situasi yang mendesak dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar
Biasa.
Sebelum pelaksanaan
Musran, terlebih dahulu
diselenggarakan Musppaniteraran. Musppaniteraran
adalah Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Tingkat Ranting.
Yaitu musyawarah anggota DKR dan Pramuka Penegak dan Pandega utusan gugusdepan
untuk mempertanggungjawabkan masa bhakti DKR serta membentuk DKR masa bhakti
berikutnya.
Selain kedua musyawarah
tersebut, Kwarran mengadakan berbagai rapat dan pertemuan yang diantaranya
adalah :
- Rapat Paripurna Andalan Ranting (Rapat Paripurna); dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
- Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka (Rakerran); dilaksanakan setahun sekali.
- Sidang Paripurna Dewan Kerja Ranting (Sidparran); dilaksanakan minimal setahun sekali.
- Rapat Pimpinan Ranting (Rapim)
- Rapat Staf
- Rapat Kepanitiaan
- Rapat Satuan Tugas
Struktur Organisasi Kwarran
Struktur Organisasi
Kwarran adalah sebagai berikut :
Struktur Oranisasi Kwarran |