Kamis, 28 Januari 2016

MUSRAN


Musran II Gerakan Pramuka Kateman

KWARTIR RANTING

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka atau biasa disingkat Kwarran adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat kecamatan. Kwarran diketuai oleh seorang Ketua Kwartir Ranting (Ka Kwarran) yang dipilih melalui Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bhakti selama lima tahun.
Pengertian Kwartir Ranting secara lebih luas adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai seorang ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka. Organisasi inilah yang menjadi ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
Terkait organisasi dan tata kerja Kwartir Ranting, Gerakan Pramuka telah mengeluarkan sebuah petunjuk penyelenggaraan Kwarran Gerakan Pramuka melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 224 Tahun 2007. Jukran ini membahas tentang tugas pokok, fungsi, dan organisasi; tugas dan fungsi andalan ranting; organisasi pelaksana Kwarran; Badan Pemeriksa Keuangan Ranting; tata kerja; musyawarah; hubungan kerja; dan pemekaran Kwarran. (Jukran ini dapat dibaca di halaman : SK dan PP Pramuka)

Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa


  1. Musyawarah Ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di Tingkat Ranting.
  2. Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam lima tahun.
  3. Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
  4. Masa bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah 5 tahun.
  5. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.
  6. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada ranting dengan disertai alasan yang jelas.
  7. Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
                
Komisi A


Komisi B

Peserta Musyawarah Ranting
  1. Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusan ranting dan Gugusdepan.
  2. Utusan ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang wakil Majelis Pembimbing Ranting.
  3. Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, di antaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan
  4. Kwartir Ranting dan Gugusdepan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
  5. Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing memiliki satu hak suara.
  6. Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau Gugusdepan.
        
Peserta Musran II Gerakan Pramuka Kateman
      
Acara Musyawarah Rantin
1.      Acara pokok Musyawarah Ranting adalah
·   Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan. 
·   Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
·   Menetapkan formatur dan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
·   Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
2.      Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
3.   Acara pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
4.     Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.

Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
  1. Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting menyampaikan kepada Gugusdepan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Ranting.
  3. Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih menyusun pengurus Kwartir Ranting.
  4. Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk Ketua Kwartir Ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.
  5. Tim formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
  6. Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
  7. Kwartir Ranting lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Ranting yang baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
 
Pemilihan Ka Kwarran Kateman 2016-2020


Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting
  1. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina Gugusdepan harus dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, Kwartir Ranting harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.
  3. Penyampaian usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pimpinan Musyawarah Ranting
  1. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
  2. Pemilihan Presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari atas satu orang unsur ranting (lama) dan 2 (dua) orang unsur utusan Gugusdepan.
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
  1. Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
  4. Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.

Pengurus Kwarran Gerakan Pramuka

Ketua Kwartir Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting. Selanjutnya tim formatur akan membentuk Pengurus Kwarran. Pengurus Kwarran yang selanjutnya disebut Andalan Ranting, terdiri atas anggota pramuka dewasa putri dan putra. Pengurus ini mempunyai masa bhakti tiga tahun.
Organisasi Kwartir Ranting terdiri atas :
Pengurus Kwarran, yang terdiri atas :
    1. Ketua Kwartir Ranting
    2. Wakil Ketua Kwartir Ranting
    3. Sekretaris Kwartir Ranting
    4. Andalan Ranting, yang terdiri atas :
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
      • Andalan Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra.
      • Andalan Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri
      • Andalan Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
      • Andalan Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana..
    5. Pembantu Andalan Ranting
Untuk melaksanakan tugas dan kegiatan, Pengurus Kwarran dibantu oleh badan kelengkapan kwarran yang terdiri atas :
  1. Dewan Kehormatan Ranting.
  2. Koordinator Gugusdepan disingkat Korgudep
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting, disingkat DKR
Ketua dan Wakil Ketua DKR karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
  1. Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting termasuk Pamong Satuan Karya Pramuka.
    Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting
  2. Badan Usaha Kwarran.
  3. Satuan kegiatan.
  4. Staf Kwarran.
Selain itu dalam Musyawarah Ranting juga memilih dan menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Ranting. Badan ini mempunyai tugas memeriksa pengelolaan keuangan baik yang dikelola langsung oleh kwarran maupun unit usaha kwarran.

Musyawarah dan Rapat Kwarran

Kekuasaan terdiri dalam Kwartir Ranting adalah Musyawarah Ranting (Musran). Musran dilaksanakan tiga tahun sekali pada akhir masa bhakti kwarran. Peserta Musran terdiri atas 6 perwakilan Kwartir Ranting (termasuk Ketua DKR dan Majelis Pembimbing Ranting), dan masing-masing 4 orang dari setiap gugusdepan yang terdapat di Kwarran tersebut. Dalam situasi yang mendesak dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Sebelum pelaksanaan Musran, terlebih dahulu diselenggarakan Musppaniteraran. Musppaniteraran adalah Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Tingkat Ranting. Yaitu musyawarah anggota DKR dan Pramuka Penegak dan Pandega utusan gugusdepan untuk mempertanggungjawabkan masa bhakti DKR serta membentuk DKR masa bhakti berikutnya.
Selain kedua musyawarah tersebut, Kwarran mengadakan berbagai rapat dan pertemuan yang diantaranya adalah :
  1. Rapat Paripurna Andalan Ranting (Rapat Paripurna); dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
  2. Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka (Rakerran); dilaksanakan setahun sekali.
  3. Sidang Paripurna Dewan Kerja Ranting (Sidparran); dilaksanakan minimal setahun sekali.
  4. Rapat Pimpinan Ranting (Rapim)
  5. Rapat Staf
  6. Rapat Kepanitiaan
  7. Rapat Satuan Tugas

Struktur Organisasi Kwarran

Struktur Organisasi Kwarran adalah sebagai berikut :

Struktur Oranisasi Kwarran